Menindak lanjuti Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Marisa melakukan Sosialisasi e-Court dan e-Litigasi (persidangan secara elektronik) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Marisa dalam Sosialisasi tersebut dibuka oleh Bapak JIFLY Z. ADAM, S.H, M.H dan Acara Sosialisasi ini dilakukan dengan Moderator Bapak Yunus Achmad, S.H., selaku Panitera Muda Hukum dan pemaparan disampaikan oleh Bapak Purwo Widodo, S. H dan Ibu Nuroh Pramesti Agustina, S. H, Selaku Hakim Pengadilan Negeri Marisa Sosialisasi e-Court dan e-Litigasi ini dihadiri oleh Advokat/Pengacara di Wilayah Pengadilan Negeri Marisa.
Warning: file_get_contents(https://plusone.google.com/_/+1/fastbutton?url=http%3A%2F%2Fpn-marisa.go.id%2F2020%2F06%2F04%2Fsosialisasi-e-litigasi-dan-gugatan-sederhana-pengadilan-negeri-marisa%2F): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.0 404 Not Found in /home/pnmx5814/public_html/tkn/themes/samsul/framework/functions/posts_share.php on line 130