Pengadilan Negeri Marisa -
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di bawahnya.
PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN
E-Court Mahkamah Agung

E-court Mahkamah Agung
adalah layanan bagi Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik dan Permohonan Banding Secara Elektronik. Kunjungi e-court
Menelusuri Perkara

– SIPP, Direktori Putusan –
Mudahnya Menelusuri Perkara, Tahapan Perkara, Status Perkara, Biaya Perkara Dan Riwayat Perkara Penelusuran Perkara baik tingkat pertama maupun tingkat banding melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Laporkan Pengaduan Anda

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Marisa. laporkan melalui tautan di bawah ini siwas.mahkamahagung.go.id dan download cara pelaporan disini.
Atau kirimkan Pengaduan Anda melalui website ini dengan mengklik tautan ini.
AKUNTABILITAS
AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN
Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada Pengadilan Negeri Marisa yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran Pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya komitmen seluruh jajaran Pimpinan dan anggota Satker dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
- Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan;
Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Manajemen Perubahan yaitu:
- Tim Kerja
Sub Indikator | Jawaban | |
1.a. Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas? | Ya, Tim Kerja Zona INtegritas Pengadilan Negeri Marisa berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Marisa Nomor :W20.U4/246/KP.04.6/2/2021 tanggal 08 Februari 2021. | |
1.b. Apakah penentuan anggota Tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas? | A, Penentuan Anggota Tim dipilih dengan mekanisme pemilihan yang sesuai dengan peraturan. |
2. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas
3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
Sub Indikator | Jawaban | |
3.a. Apakah seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana? | A. Kegiatan Pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan telah ditampilkan melalui Laporan Monitoring dan Evaluasi. | |
3.b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas? | A. Kegiatan Pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan telah ditampilkan melalui Laporan Monitoring dan Evaluasi Bulanan. | |
3.c. Apakah hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti? | A. Seluruh hasil kegiatan Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti dengan Kegiatan Tindak Lanjut dan telah dilaporkan. |
4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
AREA II PENATAAN TATALAKSANA
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM.
- Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pada ZI menuju WBK/WBBM.
- Meningkatnya kinerja Satker ZI menuju WBK/WBBM.
Beberapa Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana yaitu:
1. Standar Operasional Prosedur (SOP)
Sub Indikator | Jawaban | |
1.a. Apakah SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi?
|
| |
1.b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan.
| A. SOP telah diterapkan sesuai dengan prosedur yang ada.
| |
1.c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi. | A. Seluruh SOP utama telah dievaluasi dan ditindaklanjuti dengan perbaikan, perubahan dan penambahan SOP. |
2. E-Office
Sub Indikator | Jawaban | |
2.a. Apakah sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi?
|
| |
2.b. Apakah operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi?
|
| |
2.c. Apakah pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi?
|
| |
2.d. Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik? | A. Laporan Monitoring dan Evluasi terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan bulanan. |
3. Keterbukaan Informasi Publik
Sub Indikator | Jawaban | |
3.a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan.
|
| |
3.b. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik. | Ya, Kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Keterbukaan Informasi telah dilaksanakan bulanan. |
AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Satker ZI menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada Satker ZI menuju WBK/WBBM.
- Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada Satker ZI Menuju WBK/WBBM.
- Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada Satker ZI Menuju WBK/WBBM.
- Meningkatnya efektifitas manajemen SDM aparatur pada Satker ZI Menuju WBK/WBBM.
- Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Satker ZI Menuju WBK/WBBM.
Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan Sistem Manajemen SDM, yaitu:
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sub Indikator | Jawaban | |
1.a. Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan? | ||
1.b. Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan? | ||
1.c. Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja? |
2. Pola Mutasi Internal
Sub Indikator | Jawaban | |
2.a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan? | ||
2.b. Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan? | ||
2.c. Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? | Ya, Monitoring dan Evluasi telah dilaksanakan sehingga Kegiatan Mutasi diadakan untuk meningkatkan Kinerja Pegawai maupun Kinerja Satuan Kerja itu sendiri. |
3. Pengembangan Berbasis Kompetensi
Sub Indikator | Jawaban | |
3.a. Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi? | ||
3.b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai? | ||
3.c. Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan. | ||
3.d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. | ||
3.e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll)? | ||
3.f. Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja? | A. Monitoring dan Evaluasi terhadap Pengembangan Kompetensi Pegawai dilakukan per bulan. |
4. Penetapan kinerja individu
Sub Indikator | Jawaban | |
4.a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi. | ||
4.b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya. | ||
4.c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | ||
4.d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll). | A. Hasil Penilaian Kinerja Individu Aparatur Peradilan di Pengadilan Negeri Marisa dijadikan sebagai dasar pemberian penghargaan contohnya Penghargaan sebagai ASN Terbaik dan Honorer Terbaik. |
5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai.
Sub Indikator | Jawaban | |
5.a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan. | A. Aturan Disiplin, Kode Etik dan Kode Perilaku telah diterapkan di Pengadilan Negeri Marisa. selain itu, aturan mengenai Aturan Disiplin, Kode Etik dan Kode Perilaku selalu diupdate berdasarkan Keperluan Organisasi. |
6. Sistem Informasi Kepegawaian
Sub Indikator | Jawaban | |
6.a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala. | A. Data Sistem Informasi Kepegawaian selalu diupdate setiap bulan. |
AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Satker. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kinerja Satker
- Meningkatnya akuntabilitas Satker
Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:
1. Keterlibatan Pimpinan
Sub Indikator | Jawaban | |
1.a. Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan?
| A, Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan.
| |
1.b. Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja?
|
| |
1.c. Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala? | A, Pencapaian Kinerja dipantau oleh Pimpinan pada Pengadilan Negeri Marisa secara berkala. |
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
Sub Indikator | Jawaban | |
2.a. Apakah dokumen perencanaan sudah ada?
| YA. Pengadilan Negeri Marisa telah memiliki seluruh dokumen perencanaan.
| |
2.b. Apakah dokumen perencanaan telah berorientasi hasil?
| YA. Dokumen Perencanaan pada Pengadilan Negeri Marisa telah berorientasi hasil.
| |
2.c. Apakah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU)?
|
| |
2.d. Apakah indikator kinerja telah SMART?
| A. Indikator Kinerja telah MART (Specifik, Measureable, Achievable, Relevant and Time).
| |
2.e. Apakah laporan kinerja telah disusun tepat waktu?
| YA, Laporan Kinerja telah dibuat dan disampaikan tepat waktu.
| |
2.f. Apakah pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja?
|
| |
2.g. Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja?
|
| |
2.h. Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten |
AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara.
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara.
- Mempertahankan predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan.
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Indikator yang wajib dilakukan untuk mengukur pencapaian Penguatan Pengawasan adalah:
1. Pengendalian Gratifikasi
Sub Indikator | Jawaban | |
1.a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
| A. Public Campaign telah dilaksanakan.
| |
1.b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A. Pengendalian Gratifikasi pada Pengadilan Negeri Marisa telah diinovasikan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan Karakteristik Unit Kerja dan daerah. |
2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Sub Indikator | Jawaban | |
2.a. Telah dibangun lingkungan pengendalian
|
| |
2.b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan
| B. Identifikasi, Analisa dan Level Resiko telah selesai dilaksanakan dan ditetapkan.
| |
2.c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi
| B. Kegiatan Pengendalian Resiko sudah dilaksanakan.
| |
2.d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan dengan cara Sosialisasi kepada seluruh Aparatur Peradilan Pengadilan Negeri Marisa. |
3. Pengaduan Masyarakat
Sub Indikator | Jawaban | |
3.a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan
|
| |
3.b. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti
|
| |
3.c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
| A. Monitoring dan Evaluasi atas Penanganan Pengaduan Masyarakat telah dilaksanakan
| |
3.d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A. Hasil evaluasi atas Pengaduan Masyarakat telah ditindak lanjuti. |
4. Whistleblowing System (WBS)
Sub Indikator | Jawaban | |
4.a. Apakah Whistle Blowing System sudah di internalisasi?
| Ya, WBS telah diterapkan dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Marisa.
| |
4.b. Whistle Blowing Systemtelah diterapkan
| B. WBS telah diterapkan dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Marisa.
| |
4.c. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System
| A. Monitoring dan Evaluasi terhadap penerapan WBS telah dilaksanakan.
| |
4.d. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A. Tindak Lanjut atas Evaluasi Penerapan WBS. |
5. Penanganan Benturan Kepentingan
Sub Indikator | Jawaban | |
5.a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
| A, Identifikasi atas Benturan Kepentingan sudah dilaksanakan.
| |
5.b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan /internalisasi
| A. Sosialisasi atas Penanganan Benturan Kepentingan sudah dilaksanakan.
| |
5.c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
|
| |
5.d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
| A. Monitoring dan Evaluasi atas Penanganan Benturan Kepetingan sudah dilaksanakan.
| |
5.e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A. Tindak Lanjut atas Evaluasi Penanganan Benturan Kepentingan sudah dilaksanakan. |
6. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai
Sub Indikator | Jawaban | |
6.a. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | ||
6.b. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | B. Jumlah yang sudah melaporkan (Lengkap) |
AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYAN PUBLIK
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Di samping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau).
- Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan melalui ISO dan Akreditasi.
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Indikator yang perlu dilakukan untuk mengukur pencapaian peningkatan kualitas pelayanan publik adalah:
1. Standar Pelayanan
Sub Indikator | Jawaban | |
1.a. Terdapat kebijakan standar pelayanan
|
| |
1.b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
| A. Standar Pelayanan telah dimaklumatkan.
| |
1.c. Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
| A. Standar Pelayanan memiliki SOP.
| |
1.d. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP | A. Reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP sudah dilaksanakan. |
2. Budaya Pelayanan Prima
Sub Indikator | Jawaban | |
2.a. Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima
| A.Sosialisasi/Pelatihan atas Budaya Pelayanan Prima sudah dilaksanakan.
| |
2.b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
| A. Informasi terkait pelayanan mudah diakses melalui Website dan Media Sosial.
| |
2.c. Telah terdapat sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
| A. Sistem Reward and Punishment sudah dilaksanakan.
| |
2.d. Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
|
| |
2.e. Terdapat inovasi pelayanan | A. Pengadilan Negeri Marisa telah menerapkan beberapa Inovasi Layanan untuk para Pencari Keadilan. |
3. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
Sub Indikator | Jawaban | |
3.a. Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
| A. Survey Indeks Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Negeri Marisa Semester II Tahun 2020 .
| |
3.b. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
|
| |
3.c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat | A. Tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat adanya rekomendasi yang didasarkan atas saran-saran yang diberikan responden sebagaimana disampaikan dalam laporan IKM Tahun 2020. |
Statistik Pengujung











