Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas
KEGIATAN PN MARISA

PN Marisa Tetapkan 3 Saksi sebagai Tersangka dalam Perkara Perusakan Hutan

Majelis Hakim PN Marisa diketuai Ferdinal, S.H., M.H. dengan hakim anggota Irhas Hery Rizkatillah, S.H., M.H. dan Monica Lowena Pitoy, S.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana kehutanan Nomor 51/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar pada Rabu (14/10/2026). Tidak hanya menghukum terdakwa, majelis juga menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka melalui amar putusan.

Kasus ini terungkap setelah ditemukannya ekskavator di kawasan cagar alam Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Alat berat itu dipakai untuk menambang emas tanpa izin.

Terdakwa Rinto Tamrin Banope, operator ekskavator, dinyatakan terbukti bersalah turut serta membawa alat berat untuk penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ia dijatuhi pidana penjara 7 bulan.

Majelis menetapkan tiga saksi sebagai tersangka: Ahmad Saleh Bumulo (pemilik ekskavator), Norma Maku (pemodal), dan Iyong Abada (pengendali lapangan)

Majelis memerintahkan Penyidik Polres Pohuwato melalui Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk segera menyidik ketiganya agar dapat dilakukan penuntutan.

Majelis menggunakan Pasal 36 huruf d UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberi hakim kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dengan teori kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking) dan kontribusi esensial, ketiganya dinilai patut diduga turut serta bersama terdakwa.

Ketiga orang tersebut belum dinyatakan bersalah. Kewenangan hakim hanya mencakup dugaan tindak pidana dengan pasal yang sama dengan yang terbukti pada terdakwa. Penyidik tetap memiliki kewenangan menentukan perkembangan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!