Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan

Layanan Pengaduan Berbasis Teknologi Informasi (Whistleblowing System) di Pengadilan Negeri Marisa

Sistem pengawasan yang baik adalah prasyarat penting dalam mendukung terwujudnya visi Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung dan empat misi yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan transparansi badan peradilan. Fungsi pengawasan juga merupakan faktor kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan.[1] Sehubungan dengan pentingnya pengawasan dalam mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya (selanjutnya disebut sebagai “PERMA No. 9/2016”). Pemberlakuaan PERMA No. 9/2016 ini juga sekaligus mencabut Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/IV/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Pesan Singkat (SMS). Perbedaan PERMA No. 9/2016 dengan dua peraturan sebelumnya adalah adanya perluasan definisi pelapor, tidak hanya masyarakat eksternal, namun juga bagi internal peradilan. Pengaduan dengan whistleblowing system ini menjamin perlindungan kerahasiaan identitas para pelapor dan transparan sehingga pelapor dapat memantau laporan yang diadukannya.

Sebagai pelaksanaan dari PERMA No. 9/2016, Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (selanjutnya disebut sebagai “SIWAS”) versi 1.0 pada tanggal 29 September 2016. Kemudian Mahkamah Agung meluncurkan SIWAS versi 2.0 pada tanggal 8 Mei 2017 dan yang versi terbaru saat ini adalah SIWAS versi 3.0. Aplikasi SIWAS merupakan platform besutan Mahkamah Agung berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menerima pelaporan atau pengaduan baik dari masyarakat maupun dari internal Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (selanjutnya disebut sebagai “KEPPH”), panitera, jurusita, dan pegawai pengadilan. Dengan adanya SIWAS, masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur peradilan melalui www.siwas.mahkamahagung.go.id. Salah satu keunggulan aplikasi SIWAS adalah adanya keterlibatan seluruh stakeholder dalam proses penanganan pengaduan berbasis teknologi informasi. Selain itu, publik dapat terus memantau perkembangan penanganan pengaduan baik melalui komputer maupun smartphone.[2] 

Dengan diimplementasikannya SIWAS, maka diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Pohuwato yang termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa.

Adapun alur pengaduan menggunakan SIWAS adalah sebagai berikut:

Untuk melapor, silahkan klik disini: https://siwas.mahkamahagung.go.id//

[1] Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung 2010 – 2035 halaman 11

[2] Disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H., dalam Acara Peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) di Gedung Mahkamah Agung hari Kamis tanggal 29 September 2016.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N – LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Adapun tujuan SP4N adalah agar :

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”

Click to listen highlighted text!