KEPANITERAAN MUDA HUKUM
Kepaniteraan Hukum mempunyai kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :
- Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
- Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Sarolangun.
- Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Hukum.
- Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum.
- Tujuan : Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum.
- Sasaran : Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.
- Mengumpulkan data perkara perdata dan pidana.
- Membuat laporan perkara perdata dan pidana :
a. Pembuatan laporan bulanan.
Laporan bulanan perkara perdata dan pidana sebelum tanggal 10 bulan berikutnya sudah dapat dikirim.
b. Pembuatan laporan caturwulan / empat bulanan.
- Dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei, sebelum tanggal 5 Mei Laporan caturwulan sudah dikirim.
- Dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus sebelum tanggal 5 September Laporan caturwulan sudah dikirim.
- Dari bulan September sampai dengan bulan Desember tanggal 5 Januari Laporan caturwulan sudah dikirim.
c. Pembuatan laporan enam bulanan.
- Bulan Januari sampai dengan bulan Juni sebelum tanggal 5 Juli laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
- Bulan Juli sampai dengan bulan Desember sebelum tanggal 5 Januari laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
d. Pembuatan laporan tahunan.
Membuat Laporan Tahunan perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember, sebelum tanggal 5 Januari 2011 laporan tahunan sudah terkirim.
- Tujuan :
- Untuk memenuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 1992 jo No. MA/kumdil/155/X/K/1992 tanggal 21 Nopember 1992.
- Surat Dirjen Mahkamah Agung Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelaporan Administrasi Peradilan Umum Secara Elektronik melalui Website di Lingkungan Peradilan Umum
- Sasaran : Tersedianya data perkara pidana dan perdata yang masih berjalan.
- Membuat Laporan- Laporan Elektronik melalui website Peradilan Lingkungan Umum:
- Laporan Perkara
- Laporan Posbakum
- Laporan Pengaduan
- Laporan Prodeo
- Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui SiSUPER
- Laporan Indeks Persepse Anti Korupsi (IPAK) melalui SI SUPER
- Laporan Mediasi
- Laporan Keberhasilan Mediasi
- Laporan Zitting Plaats (apabila ada)
- Laporan Sidang Keliling (apabila ada)
- Laporan Diversi di Pengadilan
- Laporan Restoratif Justice
- Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana.
Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai Desember (setiap akhir tahun) atau awal tahun berikutnya sudah dibuat.
- Tujuan : Menyediakan data perkara baik perkara pidana maupun perdata dalam bentuk grafik.
- Sasaran : Tersedianya data perkara baik pidana maupun perdata dalam bentuk grafik
- Mengelola dokumentasi perkara.
- . Menerima dan mencatat dalam Buku Register minutasi berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht.
Dua hari setelah berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht diterima di Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.
- Menyusun arsip perkara perdata dan pidana sesuai dengan jenis perkaranya
Setelah berkas perkara diminutasi di Kepaniteraan Hukum, berkas segera ditata diruang arsip perkara.
- Tujuan : Untuk memelihara berkas perkara yang in aktif hingga terpenuhinya masa daluarwarsa.
- Sasaran : Tersedianya dokumen berupa berkas perkara baik perdata maupun pidana.
- Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara Pidana, P yang berkekuatan atas hukum tetap sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas-tugas :
- Mengumpulkan data, mengelola dan mengkaji data, menyajikan pada statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyiapkan arsip / berkas perkara / permohonan grasi dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Penuntut Umum.
- Legalisasi Akte Notaris.
- Membuat / membagi tugas-tugas Staf Kepaniteraan Hukum.
Staf Kepaniteraan Hukum melaksanakan tugas-tugas:
- Membuat laporan bulanan perdata.
- Membuat laporan per Empat Bulanan Perdata.
- Membuat laporan per Enam Bulanan Perdata.
- Membuat Laporan Pidana.
- Membuat laporan per Empat Bulanan pidana dan perdata.
- Membuat laporan per Enam Bulanan pidana dan perdata.
- Menerima berkas yang telah diminutasi dari bidang pidana dan perdata.
- Memeriksa dan membuat daftar lembaran berkas yang telah diminutasi.
- Menyusun dan menyimpan serta menata berkas pidana dan perdata di gudang arsip.
https://pn-marisa.go.id/eraterang/
ERATERANG – Elektronik Surat Keterangan
Beranda – ERATERANG – Elektronik Surat Keterangan
Ingin membuat permohonan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri namun tidak tahu harus kemana? Merasa takut dipersulit dan tidak tahu apa saja kelengkapan yang diperlukan dalam memohon Surat Keterangan?
Kini anda bisa menggunakan ERATERANG. Apa itu ERATERANG?
ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).
Jenis Surat keterangan yang bisa dilayani via ERATERANG:
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Tahapan Permohonan ERATERANG :
Tahapan Permohonan ERATERANG
Apa yang harus saya persiapkan?
Anda cukup mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone anda.
Selanjutnya anda tinggal membuka situs ERATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.
Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eraterang, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri Tabanan.
Masih merasa perlu informasi lebih lanjut mengenai ERATERANG? Silahkan kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Marisa / melalui WHATSAPP kami di nomer : 0878 6060 3663
alamat situs web eraterang :
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
Ingin membuat permohonan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri namun tidak tahu harus kemana? Merasa takut dipersulit dan tidak tahu apa saja kelengkapan yang diperlukan dalam memohon Surat Keterangan?
Kini anda bisa menggunakan ERATERANG. Apa itu ERATERANG?
Pengesahan Akta Waarmeking
Syarat-Syarat Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmeking):
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat;
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
- Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
- Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
- Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir;
- Membayar Leges / PNBP.
Pendaftaran Surat Kuasa
Persyaratan pendaftaran surat kuasa bagi pengacara/advokat :
- Surat kuasa asli dan Fotocopy yang didaftarkan;
- Berita acara sumpah sebagai pengacara;
- Kartu identitas (ID Card) Pengacara/advokat;
Persyaratan pendaftaran surat kuasa bagi lembaga pemerintah, badan hukum atau Perusahaan (BANK) :
- Surat kuasa asli dan fotocopy yang didaftarkan;
- Surat tugas selaku penerima kuasa;
- Kartu identitas (ID Card) selaku penerima kuasa;
- Akta pendirian perusahaan atau bank
Salinan Putusan
Untuk Mendapatkan Salinan Putusan Yang Diterbitkan Oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Dapat Dilakukan Dengan Cara Mendatangi Meja PTSP Kepaniteraan Muda Perdata PN Surabaya dengan membawa :
- 2 (Dua) Lembar Foto Kopi KK dan Foto Kopi KTP (Jika Pihak Tanpa Kuasa Hukum)
- 2 (Dua) Lembar Foto Kopi Surat Kuasa Yang Terdaftar (Jika Pihak Menggunakan Kuasa Hukum)
- 2 (Dua) Lembar Foto Kopi Relaas Pemberitahuan Banding / Kasasi (Jika Memohon Informasi Putusan Banding/Kasasi)
Kemudian Akan Diberikan Formulir Permohonan Salinan Putusan Dan Petunjuk Selanjutnya Oleh Petugas Meja Informasi
Saat Ini Permohonan Salinan Putusan Melalui Meja Informasi Dibatasi Sampai Jam 12.00 WIB.
Besaran Biaya Salinan Putusan Dapat Dilihat Pada SK Ketua Pengadilan Negeri Marisa
Khusus untuk Perkara E-Court :
Salinan Putusan (Yang Telah Ditandatangani Secara Elektronik) Dapat Diunduh Langsung Pada e-Court.
Pembayaran Biaya Salinan Putusan Melalui E-Court Menggunakan Sistem Rekening Virtual (Virtual Account).
Satu Kali Pembayaran Hanya Untuk Satu Kali Unduhan Salinan Putusan.
Mengenal Indeks Kepuasan Masyarakat;
Pengertian-Pengertian :
· Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukura secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik
· Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).
· Pemberi pelayanan public adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai peraturan peraturan perundang-undangan
· Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
· Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat;
· Survei periodik adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester) atau minimal 1 (tahun) sekali.
· Laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
· Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan public
· Penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Tujuan :
Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
Sasaran :
- Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.
- Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
- Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Prinsip :
Dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat, dilakukan dengan
memperhatikan prinsip:
- Transparan
Hasil survei kepuasan masyarakat harus dipublikasikan dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
- Partisipatif
Dalam melaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat harus melibatkan peran serta masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan hasil survei yang sebenarnya.
- Akuntabel
Hal-hal yang diatur dalam Survei Kepuasan Masyarakat harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara benar dan konsisten kepada pihak yang berkepentingan berdasarkan kaidah umum yang berlaku
- Berkesinambungan
Survei Kepuasan Masyarakat harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan untuk mengetahui perkembangan peningkatan kualitas pelayanan
- Keadilan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat harus menjangkau semua pengguna layanan tanpa membedakan status ekonomi, budaya, agama, golongan dan lokasi geografis serta perbedaan kapabilitas fisik dan
mental.
- Netralitas
Dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat, surveyor tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, golongan, dan tidak berpihak
NILAI IKM UNIT LAYANAN :
- A (SANGAT BAIK) : 88,31 -100,00
- B (BAIK) : 76,61 – 88,30
- C (KURANG BAIK) : 65, 00 – 76, 60
- D (TIDAK BAIK) : 25,00 – 64,99
Indeks Persepsi Anti Korupsi ( IPAK)
- Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
- IPAK disusun dari dua dimensi, yaitu dimensi persepsi dan pengalaman, Secara umum, tingkat pendidikan mempengaruhi perilaku anti Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi.
- Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Satuan Kerja pada pengadilan berkomitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik.
- Dalam rangka untuk upaya percepatan sinergi anti korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Perpres Stranas PK 2018 merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pencegahan korupsi di Indonesia. Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, korupsi menjadi salah satu tujuan global, di mana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Bahkan dalam RPJMN 2020-2024, dinyatakan bahwa sasaran nasional yang ingin diwujudkan adalah meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14 pada tahun 2024 (Lampiran Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024).
- Pengadilan merupakan satuan kerja yang melaksanakan peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis serta mengelola sumber daya yang cukup besar.
- Pengadilan Negeri yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi untuk menjadi lokasi Pilot Project menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, perlu memperoleh masukan dari masyarakat menyangkut pelayanan di lingkungannya.
- ZI menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani menitikberatkan pada Integritas penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Integritas Penyelenggara pelayanan publik akan dinilai diantaranya dapat dilihat dari potensi suap dan kemungkinan penambahan biaya diluar tarif resmi yang telah ditetapkan.
- Standar Nilai IPAK :
Nilai IPAK
- 0 -1,25 : Sangat Permisif
- 1,26 -2,50 : Permisif
- 2,51 -3,75 : Anti Korupsi
- 3,76 -5 : Sangat Anti Korupsi
- Perolehan Peringkat WBK “Survei Persepsi Anti Korupsi” minimal 13,5 atau minimal skor survei 3,60
- Perolehan Peringkat WBBM minimal 13,88 atau minimial skor survei 3,70
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan :
BAB III
LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA
Bagian Satu
Umum
Pasal 7
Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara :
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
- Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
- Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.
Bagian Dua
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Pasal 8
Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
Pasal 9
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama :
- Dalam hal perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
- Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.
- Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
- Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
- Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
- Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Pasal 10
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Tingkat Banding,
Kasasi dan Peninjauan Kembali
- Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 5, pengajuan memori banding atau kontra memori banding untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama.
- Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 5, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama.
- Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 5, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama.
- Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat sebelumnya diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan.
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.
- Ketua Pengadilan tingkat pertama berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat 5 sebagai pertimbangan dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
Bagian Tiga
Pembiayaan dan Penganggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Pasal 11
Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara
- Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari :
- Materai;
- Biaya Pemanggilan para pihak;
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
- Biaya Sita Jaminan;
- Biaya Pemeriksaan Setempat;
- Biaya Saksi/Ahli;
- Biaya Eksekusi;
- Alat Tulis Kantor (ATK);
- Penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
- Penggandaan salinan putusan;
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
- Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Pemegang kas biaya perkara mencatatkan Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi, dan Leges sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebagai nihil.
- Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibebankan pada pihak yang berperkara.
https://pn-marisa.go.id/peraturan-dan-kebijakan/
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan :
Pasal 3
Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk :
- Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
- Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan
Pasal 4
Ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari :
- Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara;
- Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
- Penyediaan Posbakum Pengadilan.
Prosedur Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan :
BAB IV
SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN
Bagian Satu
Umum
Pasal 14
Penerima Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Pengadilan dapat melaksanan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis
Bagian Dua
Prosedur Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Pasal 15
Prosedur Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
- Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah.
- Lokasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dapat ditetapkan melalui koordinasi antara Pengadilan dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain.
- Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat menyelenggarakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan secara bersama-sama sesuai dengan kebutuhan.
- Dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, Pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Kementrian/Lembaga lain yang berwenang untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan Pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan.
- Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan.
- Pengadilan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan untuk melakukan pendataan kebutuhan dan koordinasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan yang terpadu dengan layanan Posbakum Pengadilan.
Pasal 16
Ruang Lingkup Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.
Pasal 17
Pengamanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
- Penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan di daerah yang memiliki risiko keamanan tinggi dapat didampingi oleh unit pengamanan.
- Unit pengamanan dapat diselenggarakan dengan melakukan kerja sama dengan instansi kepolisian dan/atau unit keamanan setempat.
Pasal 18
Lokasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan
- Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk Sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor Pemerintah setempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya.
- Dalam hal tersedia fasilitas tempat sidang tetap atau tempat sidang keliling permanen yang dimiliki Pengadilan, sidang di luar gedung Pengadilan juga dapat diselenggarakan di fasilitas tersebut.
- Penetapan lokasi sidang di luar gedung Pengadilan ditentukan dari hasil koordinasi dan didasarkan pada kesepahaman dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain setempat.
- Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan merupakan dekorum ruang persidangan yang diselenggarakan di luar gedung Pengadilan.
- Ruang dan lokasi sidang di luar Pengadilan harus memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
Pasal 19
Petugas Penyelenggara Sidang di Luar Gedung Pengadilan
- Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan terdiri dari :
- Hakim; dan
- Panitera Pengganti
- Sidang di luar gedung Pengadilan dapat diikuti oleh Hakim Mediator, Juru Sita, Satuan Pengamanan, dan Pejabat serta staf Pengadilan lainnya sesuai kebutuhan.
- Jumlah petugas penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik perkara.
- Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan wajib mengikuti tata cara persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal sidang di luar gedung Pengadilan dilaksanakan bersama Posbakum Pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan turut serta didalam penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18.
- Orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum didalam penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan.
PROSEDUR POS PELAYANAN HUKUM
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan :
BAB V
POSBAKUM PENGADILAN
Bagian Satu
Umum
Pasal 22
Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
- Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
- Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
- penggugat/pemohon, atau
- tergugat/termohon, atau
- terdakwa, atau
- saksi.
Bagian Dua
Prosedur Posbakum Pengadilan
Pasal 24
Penyelenggaraan Posbakum Pengadilan
- Posbakum Pengadilan beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Perngadilan.
- Ketua Pengadilan akan mengatur jadwal dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan setiap harinya.
- Pengaturan jadwal dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disusun dalam kerja sama kelembagaan denga Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melalui proses yang terbuka dan bertanggung jawab.
Pasal 25
Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :
- pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum.
- bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Pasal 28
Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan
Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah :
- Memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab.
- Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan, dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.
- Yang dimaksud dengan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.
- Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
- Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
- Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat 5 adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.
- Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat 5 adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.
- Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
- Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
- Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
- Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
- Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan.
- Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan pengawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.
Pasal 29
Hak Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan
Dalam menjalankan kewajibannya Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan berhak atas :
- Sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan pemberian layanan hukum di Pengadilan.
- Imbalan jasa yang diberikan secara resmi oleh Pengadilan dari anggaran satuan Pengadilan berdasarkan perjanjian kerjasama kelembagaan.
- Mendapatkan bukti, informasi dan/atau keterangan terkait perkara secara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
Pasal 30
Larangan bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan
Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk :
- Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
- Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak atau orang lanjut usia.
- Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.
- Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.
- Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.
- Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
- Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.
- Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.
- Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.
- Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
- Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
- Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
- Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepemtingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum
Pasal 31
Mekanisme Sanksi bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan
- Berdasarkan aduan atau keluhan yang masuk, Ketua Pengadilan melakukan klarifikasi dan/atau pemeriksaan terhadap Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan :
- Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dan/atau
- Mekanisme pengaduan atau keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
- Proses klarifikasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan tahapan berikut :
- Ketua Pengadilan mengirimkan surat kepada Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 30.
- Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan sepengetahuan kepala lembaganya memberikan tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penerimaan surat dari Ketua Pengadilan.
- Ketua Pengadilan dapat memanggil dan meminta keterangan lisan dari Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang diduga melakukan pelanggaran.
- Berdasarkan hasil klarifikasi dan/atau pemeriksaan dengan mempertimbangkan tanggapan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan, Ketua Pengadilan dapat menjatuhkan sanksi berupa :
- Peringatan lisan;
- Peringatan tertulis;
- Pemberhentian sementara;
- Pemutusan hubungan kerja sama kelembagaan.
Pasal 32
Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan
- Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
- Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 2 dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
- Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari :
- Formulir Pemohonan
- Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 2.
- Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.
- Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan.
- Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.