Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Persyaratan untuk mendapatkan layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Marisa:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miski (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Marisa.
  • Pemberi layanan Posbakum Pengadilan Negeri Marisa sebagai Dokumentasi Pengadilan Negeri Marisa, yang terdiri dari :
  1. Formulir permohonan
  2. Dokumen persyaratan yang telah tertera.
  3. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
  4. Dokumen hukum yang telah di buat di Posbakum Pengadilan Negeri Marisa.
  5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri Marisa dan penerima layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Marisa:
  • Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri Marisa Tidak Sanggup Membayar Perkara,Maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Marisa akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Marisa.
  • Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Marisa akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri Marisa dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun  2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS)
Click to listen highlighted text!