Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

Wilayah Yuridiksi

Wilayah Hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Negeri Marisa meliputi seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato yang terdiri dari 13 kecamatan, 2 Kelurahan dan 79 Desa. Kabupaten Pohuwato. terletak antara 0,27° – 0,01° Lintang Utara dan 121,23° – 122,44° Bujur Timur. Pada tahun 2003 kabupaten ini terdiri dari 13 kecamatan dengan adanya 9 pemekaran kecamatan baru. Ujung paling selatan di Tanjung Panjang pada 0,41° Lintang Selatan dan 121,804° BT. Paling Utara di Gunung Tentolomatinan pada 0,938° LU dan 121,776° BT. Batas Paling Barat di Gunung Sentayu pada 0,682° LU dan 121,173°BT. Dan paling Timur didesa Tabulo pada 0,506° LU dan 122,152°BT.

Pembagian wilayah kecamatan di Kabupaten Pohuwato adalah sebagai berikut:

  1. Buntulia,
  2. Dengilo,
  3. Duhiadaa,
  4. Lemito,
  5. Marisa,
  6. Paguat,
  7. Patilanggio,
  8. Popayato,
  9. Popayato Barat,
  10. Popayato Timur,
  11. Randangan,
  12. Taluditi, dan
  13. Wanggarasi.

Adapun data lengkap nama kecamatan dan desa/ kelurahan di Kabupaten Pohuwato hingga September 2011 adalah sebagai berikut.

  1. Buntulia, terdiri atas 7 desa, yaitu: (1) Buntulia Tengah; (2) Buntulia Utara; (3) Hulawa; (4) Karya Indah; (5) Sipatana; (6) Taluduyunu; dan (7) Taluduyunu Utara.
  2. Dengilo, terdiri atas 5 desa, yaitu: (1) Huta Moputi; (2) Karangetang; (3) Karya Baru; (4) Padengo; dan (5) Popaya.
  3. Duhiadaa, terdiri atas 9 desa, yaitu: (1) Bulili; (2) Buntulia Barat; (3) Buntulia Jaya; (4) Buntulia Selatan; (5) Duhiadaa; (6) Mekar Jaya; (7) Mootilango; (8) Padengo; dan (9) UPT Duhiadaa.
  4. Lemito, terdiri atas 8 desa, yaitu: (1) Balobalonge; (2) Kenari; (3) Lemito; (4) Lemito Utara; (5) Lomuli; (6) Suka Damai; (7) Wonggarasi Barat; dan (8) Wonggarasi Tengah.
  5. Marisa, terdiri atas 8 desa, yaitu: (1) Botubilotahu Indah; (2) Bulangita; (3) Marisa Selatan; (4) Marisa Utara; (5) Palopo; (6) Pohuwato; (7) Pohuwato Timur; dan (8) Teratai.
  6. Paguat, terdiri atas 11 desa, yaitu: (1) Buhu Jaya; (2) Bumbulan; (3) Bunuyo; (4) Kemiri; (5) Libuo; (6) Maleo; (7) Molamahu; (8) Pentadu; (9) Siduan; (10) Sipayo; dan (11) Soginti.
  7. Patilanggio, terdiri atas 6 desa, yaitu: (1) Balayo; (2) Dudepo; (3) Dulomo; (4) Iloheluma; (5) Manawa; dan (6) Suka Makmur.
  8. Popayato, terdiri atas 10 desa, yaitu: (1) Bukit Tingki; (2) Bumi Bahari; (3) Dambalo; (4) Popayato; (5) Telaga; (6) Telaga Biru; (7) Torosiaje; (8) Torosiaje Jaya; (9) Trikora; dan (10) Tunas Harapan.
  9. Popayato Barat, terdiri atas 7 desa, yaitu: (1) Butungale; (2) Dudewulo; (3) Molosipat; (4) Molosipat Utara; (5) Padengo; (6) Persatuan; dan (7) Tunas Jaya.
  10. Popayato Timur, terdiri atas 7 desa, yaitu: (1) Bunto; (2) Kelapa Lima; (3) Londoun; (4) Maleo; (5) Marisa; (6) Milangodaa; dan (7) Tahele.
  11. Randangan, terdiri atas 13 desa, yaitu: (1) Ayula; (2) Banuroja; (3) Huyula; (4) Imbodu; (5) Manunggal Karya; (6) Motolohu; (7) Motolohu Selatan; (8) Omayuwa; (9) Patuhu; (10) Pelambane; (11) Sari Murni; (12) Sidorukun; dan (13) Siduwonge.
  12. Taluditi, terdiri atas 7 desa, yaitu: (1) Kalimas; (2) Malango; (3) Mekarti Jaya; (4) Panca Karsa I; (5) Panca Karsa II; (6) Tirto Asri; dan (7) UUT Marisa VI.
  13. Wonggarasi, terdiri atas 7 desa, yaitu: (1) Bohusami; (2) Bukit Harapan; (3) Lembah Permai; (4) Limbula; (5) Tuweya; (6) Wonggarasi Timur; dan (7) Yipilo.
Click to listen highlighted text!