Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka diperlukan suatu standar pelayanan publik yang dapat digunakan sebagai tolak ukur, pedoman, serta acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan tersebut sebagai kewajiban dan janji Pengadilan Negeri Marisa kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur dalam suatu standar pelayanan publik yang ditetapkan secara berkelanjutan.