Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

Panggilan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya

Relaas Panggilan Umum :

Telah dilakukan Panggilan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Marisa, berdasarkan perintah Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor :  18/Pdt.G/2024/PN Mar, telah memanggil :

Ni Made Dian Purwanti, A.Md
sebagai Pihak  Tergugat

Supaya datang ke Persidangan Pengadilan Negeri Marisa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 Jam 09.00 WITA dengan perkara perdata gugatan Nomor : 18/Pdt.G/2024/PN Mar.

Telah dilakukan Panggilan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Marisa, berdasarkan perintah Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor :  24/Pdt.G/2025/PN Mar, telah memanggil :

Aifraidi Berkipas
sebagai Pihak  Tergugat

Supaya datang ke Persidangan Pengadilan Negeri Marisa pada hari Kamis tanggal 12 Februri 2025 Jam 09.00 WITA dengan perkara perdata gugatan Nomor :  24/Pdt.G/2025/PN Mar.

Telah dilakukan Panggilan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Marisa, berdasarkan perintah Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor :  5/Pdt.G/2025/PN Mar, telah memanggil :

Johan Dama
sebagai Pihak  Tergugat I

Supaya datang ke Persidangan Pengadilan Negeri Marisa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2025 Jam 09.00 WITA dengan perkara perdata gugatan Nomor : 5/Pdt.G/2025/PN Mar.

Relaas Pemberitahuan Putusan :

Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, Telah dilakukan Relaas Pemberitahuan Putusan oleh Jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Marisa, berdasarkan perintah Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Mar, telah memberitahuan kepada :

Bagus Alit Agustina Feryawan, sebagai Pihak Tergugat

Tentang  putusan  Pengadilan  Negeri  Marisa Nomor  28/Pdt.G/2024/PN Mar tanggal 15 Mei 2025 antara:

Desak Nyoman Ratiani Sebagai Penggugat;

Lawan

Bagus Alit Agustina Feryawan Sebagai Tergugat;

Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025, Telah dilakukan Relaas Pemberitahuan Putusan oleh Jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Marisa, berdasarkan perintah Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Mar, telah memberitahuan kepada :

Bagus Alit Agustina Feryawan, sebagai Pihak Tergugat

Tentang  putusan  Pengadilan  Negeri  Marisa Nomor  32/Pdt.G/2024/PN Mar tanggal 15 Mei 2025 antara:

Desak Nyoman 
Sebagai Penggugat;

Lawan

Amaq Baharudin
 Sebagai Tergugat;

Click to listen highlighted text!