Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas
KEGIATAN PN MARISA

PN Marisa Vonis ASN Penggelapan Mobil dengan Pidana Kerja Sosial 240 Jam

Pengadilan Negeri Marisa menjatuhkan putusan terhadap JP (41), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam perkara penggelapan mobil melalui Putusan Nomor 62/Pid.B/2026/PN Mar pada 13 Oktober 2026. Majelis Hakim yang diketuai Monica Lowena Pitoy menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula saat JP menyewa mobil Toyota Avanza milik AL, kenalannya sejak 15 tahun lalu, sejak Desember 2025 dengan tarif Rp250.000 per hari. Namun pada 8 Februari 2026, JP didatangi MI di sebuah kantor di Kabupaten Pohuwato untuk menagih utang Rp20.000.000 yang belum dibayar. Atas inisiatif sendiri, JP menyerahkan mobil sewaan itu sebagai jaminan utang, lengkap dengan STNK, kunci, serta KTP dan SIM miliknya, tanpa sepengetahuan dan izin pemilik sah.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 6 bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam, merujuk Pasal 70 dan Pasal 85 KUHP.

Majelis mempertimbangkan sejumlah hal secara poin per poin, yaitu Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya, dan menyesal, sehat, mampu bekerja, dan menyetujui pidana kerja sosial, merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang sakit, serta memerlukan perhatian khusus, selain itu pada intinya mobil milik Korban telah kembali.

Majelis menegaskan bahwa pemidanaan tidak selalu berorientasi pada pidana penjara. Melalui kerja sosial, pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus dipisahkan dari lingkungan sosialnya, sekaligus diberi kesempatan memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat. Hukuman hendaknya bukan semata sarana pembalasan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan, pembinaan, dan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!