Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas
KEGIATAN PN MARISA

Kasus Haji Bodong, Direktur PT Novavil Mutiara Utama Divonis 3 Tahun Penjara di PN Marisa

Kasus Haji Bodong, Direktur PT Novavil Mutiara Utama Divonis 3 Tahun Penjara di PN Marisa

MARISA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marisa yang diketuai oleh Ferdinal, bersama Hakim Anggota Ima Fatimah dan Irhas Hery Rizkatillah memutus perkara penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji khusus. Terdakwa Mustafa Yasin alias Mus, yang menjabat sebagai Direktur PT Novavil Mutiara Utama, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra PN Marisa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2026. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan.

Dakwaan dan Modus Operandi
Dalam persidangan, JPU mengonstruksikan Dakwaan Alternatif terhadap Terdakwa Mus, yaitu:

  • Kesatu: Tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus (Pasal 121 jo Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah);
  • Kedua: Tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Bipih (Pasal 120 jo Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019);
  • Ketiga: Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP); atau
  • Keempat: Penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Aksi Terdakwa bermula saat PT Novavil Mutiara Utama menawarkan paket promo Ibadah Haji Khusus keberangkatan tahun 2025 melalui jaringan agennya. Biaya yang ditawarkan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang, dengan iming-iming fasilitas lengkap seperti hotel dekat Masjidil Haram/Masjid Nabawi, tenda di Mina, bus, pendamping, serta konsumsi 3 kali sehari.Terpikat dengan penawaran tersebut, sebanyak 11 orang jemaah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp1,85 miliar. Bahkan beberapa jemaah menyetor biaya tambahan sebesar Rp25 juta untuk program Haji plus Umroh.

Kronologi Kegagalan Keberangkatan Jemaah:
Fakta persidangan mengungkap penderitaan panjang yang dialami para korban:

  1. 16 Mei 2025 (Di Bandara Soekarno-Hatta): Para jemaah dikumpulkan di Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang ke Jeddah. Namun, Terdakwa mendadak menyatakan bahwa jemaah gagal berangkat karena tidak mendapat izin imigrasi, sehingga tiket pesawat awal dinyatakan hangus dan jemaah dipaksa membayar ulang tiket baru.
  2. Rute Berputar & Visa Kerja: Terdakwa kemudian membawa jemaah menempuh rute memutar: Jakarta – Batam – Kapal Feri ke Singapura – Terbang ke Jeddah (transit Dubai dan Riyadh). Dalam perjalanan menuju Jeddah inilah para jemaah baru menyadari bahwa visa yang diberikan Terdakwa adalah Visa Kerja, bukan Visa Haji sebagaimana dijanjikan.
  3. Setibanya di Jeddah, para jemaah tidak diberi izin memasuki Kota Makkah dan Arafah. Terdakwa kembali memeras jemaah dengan meminta biaya tambahan bus sebesar Rp33 juta rupiah agar bisa tembus ke Arafah.
  4. Gagal Beribadah: Meski sebagian jemaah melunasi biaya tambahan tersebut, hingga batas waktu 13 Juni 2025 seluruh jemaah PT Novavil Mutiara Utama tetap terlunta-lunta di Jeddah dan sama sekali tidak dapat melaksanakan ibadah haji.

Pertimbangan Hukum dan Hal yang Memberatkan
Di persidangan terbukti secara sah bahwa PT Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari kementerian terkait. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Terdakwa secara sengaja menjanjikan layanan haji khusus padahal tahu perusahaan yang dipimpinnya tidak berizin. Motif utama Terdakwa adalah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta dari setiap jemaah.
Majelis Hakim juga menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa.

Beberapa poin krusial yang menjadi keadaan memberatkan bagi Terdakwa antara lain:

  1. Kerugian Immaterial & Psikologis: Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian immaterial yang masif serta rasa malu dan penderitaan psikologis yang mendalam bagi para korban yang gagal menunaikan rukun Islam kelima.
  2. Kerugian Negara: Perbuatan Terdakwa mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pendaftaran Haji Khusus resmi yang seharusnya dikelola oleh negara.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PN Marisa menetapkan Terdakwa Mustafa Yasin alias Mus bersalah dan menghukumnya dengan pidana 3 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!