Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas
KEGIATAN PN MARISA

PN Marisa Vonis 2 Penambang Ilegal, Ekskavator Dirampas untuk Negara

PN Marisa menjatuhkan pidana penjara tujuh bulan kepada Muhammad Rivaldy dan Robin Hadui karena terbukti turut serta menambang tanpa izin di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, dan menetapkan satu unit ekskavator Kobelco hijau tosca dirampas untuk negara. Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2026/PN Mar itu dibacakan terbuka pada Rabu (28/10) oleh majelis yang diketuai Irhas Hery Rizkatillah bersama dua hakim anggota, Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe.

Dalam pertimbangannya, Majelis memahami bahwa emas Pohuwato menjadi sumber penghidupan banyak orang, tetapi kebutuhan ekonomi harus selaras dengan pelestarian alam. Karena itu, majelis mengangkat konsep tobat ekologis dan mendorong penambangan manual (kabilasa) ketimbang alat berat, serta menyebut perluasan wilayah pertambangan rakyat dan pemberian izin bagi penambang tanpa alat berat sebagai tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.

Majelis juga menyoroti penegakan hukum yang terkesan tebang pilih, karena proses hukum biasanya berhenti pada operator dan pekerja, padahal lokasi tambang dekat dengan kantor Polres dan sudah ada bekas galian sebelum para terdakwa bekerja. Penyidik menyatakan penyidikan baru mengarah kepada pemilik alat berat tetapi alasan pemilik alat bahwa ekskavator disewakan untuk mencetak sawah tidak diuji penyidik dengan sungguh-sungguh.

Majelis tidak meyakini Hasrul sebagai pemilik alat merupakan pihak ketiga yang beritikad baik karena klaim sewa tidak didukung perjanjian atau dokumen proyek. Fakta bahwa Hasrul mengontrak rumah dekat Pasar Marisa, ditambah pembelian alat atas nama saksi Edy Saputra Syam, membuat majelis menyimpulkan ia mengetahui keberadaan dan penggunaan alat tersebut. Majelis berpendapat bahwa mengembalikan alat hanya berdasarkan pengakuan pemilik dapat memberi kesan bahwa sarana kejahatan lolos dari perampasan selama milik orang lain, dan status alat sebagai barang kredit tidak menghalangi perampasan, sebab hubungan debitur dan kreditur tetap berjalan.

Majelis menegaskan perampasan ini bukan untuk mengabaikan pihak ketiga, melainkan untuk menghilangkan sarana kejahatan, mendorong pemilik mengawasi alatnya, dan melindungi lingkungan serta masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!