Perkuat Sinergitas Aparat Penegak Hukum, PN Marisa Sosialisasikan Sederet Kebijakan Strategis Mahkamah Agung R
POHUWATO, 27/4 – Pengadilan Negeri Marisa menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan-Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang melibatkan seluruh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Pohuwato. Transformasi Digital dan Keterbukaan Informasi
Dalam pemaparannya, tim sosialisasi PN Marisa menekankan pada transformasi hukum acara melalui Perma Nomor 6 Tahun 2022 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022. PN Marisa juga mensosialisasikan SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Integritas dan Perlindungan Hak Perempuan & Anak
Sisi integritas menjadi sorotan utama melalui materi Anti Gratifikasi. PN Marisa mengajak seluruh mitra APH untuk bersama-sama menjaga marwah peradilan dengan menolak segala bentuk pemberian yang menyimpang, selaras dengan pembangunan Zona Integritas yang sedang digalakkan. sosialisasi ini juga membedah Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana dan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Sinergi Lintas Sektoral
Ketua PN Marisa YM Ferdinal, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar pemaparan teori, melainkan forum koordinasi untuk meminimalkan kendala teknis di lapangan. Dengan adanya kesamaan persepsi antara pengadilan, penyidik, penuntut umum, hingga advokat dan pemda, diharapkan kualitas penegakan hukum di Kabupaten Pohuwato semakin meningkat.

