Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Marisa Jalin Kerja Sama dengan SLB Negeri Pohuwato
MARISA 29/4– Pengadilan Negeri (PN) Marisa terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri Marisa dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pohuwato yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama PN Marisa. Kerja sama ini berfokus pada penyediaan layanan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun pihak berperkara di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato.

Ruang lingkup utama dalam MoU ini mencakup penyediaan tenaga penerjemah bahasa isyarat dan pendamping ahli dari SLB Negeri Pohuwato untuk membantu kelancaran proses persidangan maupun pelayanan administrasi di PTSP PN Marisa. Kerja sama ini memastikan bahwa hambatan komunikasi tidak lagi menjadi penghalang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses keadilan yang utuh. “Negara harus hadir untuk semua tanpa terkecuali. Melalui kerja sama dengan SLB Negeri Pohuwato, kami ingin memastikan bahwa rekan-rekan disabilitas mendapatkan perlakuan yang ramah, akses yang mudah, dan pendampingan yang kompeten saat memerlukan layanan di pengadilan,” ujar Ketua PN Marisa, Ferdinal dalam sambutannya.

Selain bantuan teknis dalam persidangan, MoU ini juga mencakup program pelatihan bagi petugas garda terdepan (PTSP) dan pengamanan di PN Marisa. Tenaga pendidik dari SLB Negeri Pohuwato akan memberikan pembekalan mengenai etika berinteraksi dan tata cara melayani penyandang disabilitas dengan standar pelayanan prima. Penandatanganan MoU ini juga selaras dengan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang inklusif dan modern. PN Marisa kini terus melengkapi fasilitas fisik, seperti jalur pemandu (guiding block), ram kursi roda, serta sarana prasarana penunjang lainnya yang standar disabilitas.
