Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas
KEGIATAN PN MARISA

Jemput Bola ke Randangan, PN Marisa Hadirkan PTSP dan Posbakum Keliling di Gerbang Pohuwato SIAAP

RANDANGAN (06/05) – Pengadilan Negeri (PN) Marisa kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato. Kali ini, PN Marisa turut serta dalam kegiatan Gerbang Pohuwato SIAAP yang dipusatkan di Kecamatan Randangan dengan membuka layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Keliling dan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Keliling.


Langkah ini merupakan implementasi dari sinergi antara PN Marisa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, transparan, dan informatif. Melalui layanan jemput bola ini, warga di wilayah Kecamatan Randangan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota Marisa untuk mendapatkan informasi hukum atau mengurus administrasi pengadilan.

Di gerai PTSP Keliling, petugas PN Marisa memberikan berbagai layanan administrasi, mulai dari pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court), legalisasi dokumen, hingga pemberian informasi terkait status perkara.

Bersamaan dengan itu, layanan Posbakum Keliling juga menjadi primadona bagi warga yang membutuhkan konsultasi hukum secara cuma-cuma. Melalui layanan ini, masyarakat kurang mampu di Randangan dapat berkonsultasi mengenai pembuatan dokumen hukum, gugatan, hingga konsultasi terkait sengketa lahan atau perkara keluarga secara profesional dan gratis.

Partisipasi PN Marisa dalam kegiatan Gerbang Pohuwato SIAAP ini sejalan dengan visi modernisasi peradilan dan inisiatif “Access to Justice”. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sistem manajemen layanan yang informatif, PN Marisa memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan hukum yang berkualitas.

Melalui PTSP dan Posbakum Keliling ini, PN Marisa membuktikan bahwa kehadiran lembaga peradilan di tengah masyarakat bukan sekadar untuk memutus perkara, melainkan juga untuk memberikan edukasi dan solusi nyata bagi permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat hingga ke pelosok desa di Kabupaten Pohuwato.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!