Hadir di Desa Karangetan, PN Marisa Permudah Akses Keadilan dan Layanan Hukum Masyarakat
Pohuwato (11/09) – Pengadilan Negeri (PN) Marisa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat melalui rangkaian kegiatan pelayanan terpadu di Desa Karangetan, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kegiatan yang berlangsung tertib dan kondusif ini mencakup Sidang Keliling, Sosialisasi Layanan Hukum, hingga Konsultasi Hukum Gratis.

Dalam mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, PN Marisa menggelar Sidang Keliling untuk perkara Perdata Permohonan dengan nomor registrasi 12/Pdt.P/2026/PN Mar. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Medhinta Sada Febe, dengan didampingi Marlfrid Frangky Ngajow, selaku Panitera Pengganti. Kehadiran sidang di luar gedung pengadilan ini memberikan kemudahan langsung bagi masyarakat setempat dalam memperoleh kepastian hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat kota.
Selain agenda persidangan, PN Marisa memanfaatkan momen ini untuk mengedukasi masyarakat mengenai integritas peradilan dan hak-hak hukum warga negara melalui beberapa materi sosialisasi:

Sosialisasi Anti-Gratifikasi: Disampaikan langsung oleh Panitera PN Marisa, Rahmat Sadie, yang menegaskan komitmen PN Marisa dalam menjaga integritas, menolak segala bentuk pungli, serta mewujudkan zona integritas bersih melayani.
Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014: Dipaparkan oleh Panitera Muda Hukum, David Mandagi, yang memberikan pemahaman terkait pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Sosialisasi Inovasi Pengadilan: Dibawakan oleh Mohamad Faozan Fathurohman, yang memperkenalkan berbagai kemudahan akses layanan peradilan berbasis digital dan inovasi unggulan PN Marisa.
Masyarakat Desa Karangetan juga memanfaatkan posko Konsultasi Hukum Gratis yang disediakan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Marisa. Melalui posko ini, warga dapat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi tanpa dipungut biaya.

Melalui kegiatan ini, PN Marisa berharap dapat terus memperluas jangkauan layanan publik serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Pohuwato.
