Pengadilan Negeri Marisa Menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon)
Pengadilan Negeri Marisa menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) kepada Terdakwa Suleman Tanani alias Deka dalam perkara penganiayaan Nomor 37/Pid.B/2026/PN Mar terhadap Korban Sopyan Huden. Dalam putusan yang diucapkan pada Selasa, 14 Juli 2026, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, namun tidak dijatuhi pidana maupun tindakan karena keberhasilan penerapan mekanisme keadilan restoratif.

Majelis Hakim yang diketuai Irhas Hery Rizkatillah, S.H., M.H. bersama Hakim Anggota Monica Lowena Pitoy, S.H. dan Medhinta Sada Febe, S.H. menilai syarat pemaafan hakim telah terpenuhi setelah Terdakwa dan Korban menandatangani perdamaian pada 19 Mei 2026, disertai permintaan maaf dan ganti rugi berupa uang Rp2.000.000,00 serta satu unit sepeda motor. Korban telah memaafkan Terdakwa dan meminta hukuman seringan-ringannya. Atas dasar pemulihan hubungan sosial, penggantian kerugian, dan tidak adanya lagi tujuan pemidanaan, Majelis Hakim memutuskan Terdakwa tidak dijatuhi pidana, dibebaskan dari tahanan, sementara barang bukti berupa parang dimusnahkan dan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 dibebankan kepada Terdakwa.
