PN Marisa Bebaskan Terdakwa Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin
Pohuwato, 29 September 2026 — PN Marisa membebaskan Hendra Sutrisno Sayow dalam perkara No. 57/Pid.Sus/2026/PN Mar. Ia didakwa melakukan penambangan tanpa izin. Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis menilai bukti Penuntut Umum belum cukup. Saksi kepolisian tidak melihat langsung dua orang yang melarikan diri sedang menambang. Anggapan mereka penambang ilegal lebih didasarkan pada lokasi dan waktu, bukan penglihatan langsung. Tidak ada pula hubungan kerja, kerja sama, atau bagi hasil antara terdakwa dan dua orang tersebut. Terdakwa hanya diupah Ngato sebagai operator ekskavator.
Keterangan pemilik ekskavator, Talib Bakari, bahwa alat dipinjamkan untuk normalisasi sungai dinilai masuk akal. Warga memang sering melakukan normalisasi sungai mandiri di Desa Bulangita karena sungai dipenuhi endapan lumpur akibat tambang ilegal dan tidak ada program pemerintah. Pemeriksaan setempat juga menunjukkan alasan terdakwa melewati area tambang untuk mencapai lokasi normalisasi cukup logis.
Karena muncul keraguan yang wajar apakah terdakwa benar menambang atau membuat jalan untuk normalisasi, hakim menerapkan asas *in dubio pro reo*: jika ada keraguan yang wajar soal kesalahan terdakwa, putusan harus menguntungkan terdakwa. Pembuktian pidana juga harus terang, cukup, dan meyakinkan.
Hakim menegaskan pembebasan ini **bukan pembiaran**. Pengadilan mendorong aparat mengusut lebih serius agar aktor besar dan intelektual di balik tambang ilegal ikut terungkap, bukan hanya pekerja kecil.
Terdakwa dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan.
