Pengadilan Negeri Marisa Gelar Sosialisasi Layanan Hukum dan Sidang Keliling di Kecamatan Dengilo
Pengadilan Negeri (PN) Marisa menunjukkan komitmennya dalam menyediakan akses keadilan inklusif di Kabupaten Pohuwato melalui sosialisasi layanan hukum dan sidang keliling di Aula Kantor Camat Dengilo, Kecamatan Dengilo, pada Senin (2/2). Kegiatan ini bertujuan mengatasi hambatan geografis dan biaya bagi masyarakat pedesaan dalam mengurus legalitas hukum.

Sosialisasi diikuti kepala desa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat setempat. Plh. Wakil Ketua PN Marisa, Regina Monica Andriani, menekankan ini sebagai wujud pelayanan publik responsif dan humanis dalam program akses keadilan.
Tim sosialisasi dari PN Marisa—terdiri Panitera, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Muda Perdata—menjelaskan prosedur layanan terkini, termasuk layanan hukum bagi masyarakat miskin, pendaftaran dan persidangan perkara perdata elektronik, gugatan sederhana, aplikasi e-Terang untuk surat keterangan elektronik, serta inovasi seperti Pelayanan PTSP Virtual PN Marisa (Pevita), PN Marisa Real Time System Information (Maleo), dan Sistem Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Otomatis (Si Pambers). Juga disoroti sistem kompensasi untuk kepuasan pengguna layanan.

Secara terpisah, sidang keliling dua perkara permohonan berlangsung di Rumah Dinas Camat Dengilo, dipimpin Hakim Ima Fatimah dan Monica Loewina Pitoy, dibantu Panitera Pengganti Arif Tri Wibowo dan Malfried Frangki Ngajow. Ini memungkinkan pemohon menghemat biaya transportasi dan waktu, dengan proses pembuktian di lokasi.
Camat Dengilo, Noneng Kone Ahmad, mengapresiasi inisiatif ini sebagai bukti keadilan menjangkau daerah terpencil. Ia berharap kegiatan serupa rutin dilakukan, mengingat jarak Kecamatan Dengilo dari ibukota kabupaten.
