Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementrian Negara / Lembaga dan Pemerintah Daerah, pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian negara / lembaga, pemerintah daerah, pejabat dan seluruh aparatur sipil negara.