Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

LARISA – Keadaan Ketidak Hadiran Atau Orang Hilang

PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN PENETAPAN ORANG HILANG

A.  Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon

  1. Pemohon membuktikan tempat tinggal terakhir Termohon di Kabupaten Pohuwato;
  2. Pemohon membuktikan Termohon telah lama hilang tidak diketahui keberadaannya;
  3. Pemohon membuktikan memiliki hubungan hukum dengan Termohon;
  4. Pemohon membuktikan telah mencoba mencari Termohon;
  5. Pemohon membuktikan kepemilikan Termohon atas harta benda;

B.  Alat Bukti Surat

  • Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi, kemudian wajib di lakukan  nazegelen (legalisir) pada kantor pos.
  •  Semua alat bukti surat dibawa pada saat proses persidangan. 
  • Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
  • Dokumen atau surat yang wajib, sebagai berikut:
    1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
    2. Kartu Keluarga Pemohon;
    3. Laporan/Pengaduan orang hilang Kepolisian;
    4. Pengumuman orang hilang pada media massa;
    5. Bukti kepemilikan Termohon atas harta benda;
    6. Bukti-bukti pendukung lainnya; (misal: akta kelahiran, akta nikah)

C.  Alat Bukti Saksi

  1. Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
  2. Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari Pemohon;
  3. Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
  4. Saksi dapat memberikan keterangan terkait hilangnya Termohon
  5. Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek), serta bersepatu;

Download Contoh Surat Permohonan Penetapan Orang Hilang

Click to listen highlighted text!