LARISA – Keadaan Ketidak Hadiran Atau Orang Hilang
PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN PENETAPAN ORANG HILANG
A. Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon
- Pemohon membuktikan tempat tinggal terakhir Termohon di Kabupaten Pohuwato;
- Pemohon membuktikan Termohon telah lama hilang tidak diketahui keberadaannya;
- Pemohon membuktikan memiliki hubungan hukum dengan Termohon;
- Pemohon membuktikan telah mencoba mencari Termohon;
- Pemohon membuktikan kepemilikan Termohon atas harta benda;
B. Alat Bukti Surat
- Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi, kemudian wajib di lakukan nazegelen (legalisir) pada kantor pos.
- Semua alat bukti surat dibawa pada saat proses persidangan.
- Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
- Dokumen atau surat yang wajib, sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Kartu Keluarga Pemohon;
- Laporan/Pengaduan orang hilang Kepolisian;
- Pengumuman orang hilang pada media massa;
- Bukti kepemilikan Termohon atas harta benda;
- Bukti-bukti pendukung lainnya; (misal: akta kelahiran, akta nikah)
C. Alat Bukti Saksi
- Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
- Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari Pemohon;
- Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
- Saksi dapat memberikan keterangan terkait hilangnya Termohon
- Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek), serta bersepatu;