Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

LARISA – Pembuktian Akta Kematian Terlambat

PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERMOHONAN AKTA KEMATIAN TERLAMBAT

A. Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon

  1. Pemohon membuktikan bahwa tempat tinggal Pemohon berada di Kabupaten Pohuwato;
  2. Pemohon membuktikan bahwa Pemohon memiliki hubungan hukum (hubungan keluarga) dengan Almarhum/Almarhumah (pihak yang dimohonkan);

  3. Pemohon membuktikan bahwa Almarhum/Almarhumah tersebut benar-benar telah meninggal dunia;

B. Alat Bukti Surat

  • Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi kemudian wajib dilakukan nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia.
  • Semua alat bukti surat dibawa pada saat proses persidangan.
  • Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
  • Dokumen atau surat yang wajib dibawa terdiri dari:
    1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
    2. Kartu Keluarga Pemohon;
    3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Lurah;
    4. Surat Keterangan Silsilah Keluarga dari Desa/Lurah;
    5. Akta Nikah atau Buku Nikah (jika yang meninggal adalah pasangannya)
    6. Bukti-bukti pendukung lainnya;

C. Alat Bukti Saksi

  1. Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
  2. Saksi yang diajukan satu orang dari keluarga dekat (misal: sepupu) dan satu orang bukan keluarga (misal: tetangga) dari Pemohon;
  3. Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
  4. Saksi dapat memberikan keterangan atas permohonan yang diajukan Pemohon
    berkaitan dengan Almarhum/Almarhumah, seperti siapa yang telah meninggal dunia,
    kapan meninggal dunianya, dimana dikebumikan/dimakamkan, dan lain sebagainya;
  5. Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek) serta
    menggunakan sepatu;

Download Contoh Surat Permohonan Akta Kematian Terlambat 

Click to listen highlighted text!