LARISA – Pembuktian Akta Kematian Terlambat
PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERMOHONAN AKTA KEMATIAN TERLAMBAT
A. Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon
- Pemohon membuktikan bahwa tempat tinggal Pemohon berada di Kabupaten Pohuwato;
Pemohon membuktikan bahwa Pemohon memiliki hubungan hukum (hubungan keluarga) dengan Almarhum/Almarhumah (pihak yang dimohonkan);
Pemohon membuktikan bahwa Almarhum/Almarhumah tersebut benar-benar telah meninggal dunia;
B. Alat Bukti Surat
- Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi kemudian wajib dilakukan nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia.
- Semua alat bukti surat dibawa pada saat proses persidangan.
- Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
- Dokumen atau surat yang wajib dibawa terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2. Kartu Keluarga Pemohon;
3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Lurah;
4. Surat Keterangan Silsilah Keluarga dari Desa/Lurah;
5. Akta Nikah atau Buku Nikah (jika yang meninggal adalah pasangannya)
6. Bukti-bukti pendukung lainnya;
C. Alat Bukti Saksi
- Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
- Saksi yang diajukan satu orang dari keluarga dekat (misal: sepupu) dan satu orang bukan keluarga (misal: tetangga) dari Pemohon;
- Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
- Saksi dapat memberikan keterangan atas permohonan yang diajukan Pemohon
berkaitan dengan Almarhum/Almarhumah, seperti siapa yang telah meninggal dunia,
kapan meninggal dunianya, dimana dikebumikan/dimakamkan, dan lain sebagainya; - Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek) serta
menggunakan sepatu;