Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

LARISA – Pendaftaran Pernikahan Terlambat

PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN TERLAMBAT

A.  Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon

  1. Pemohon membuktikan bertempat tinggal di Kabupaten Pohuwato;
  2. Pemohon membuktikan telah melangsungkan perkawinan menurut agama/kepercayaannya;

B.  Alat Bukti Surat

  • Semua alat bukti difotokopi, kemudian wajib dilakukan nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia.
  • Semua alat bukti surat dibawa pada saat persidangan. 
  • Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan
  • Dokumen atau surat yang wajib, sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon Suami dan Istri;
  2. Kartu Keluarga Pemohon;
  3. Surat Pernikahan dari Gereja/Instansi/Badan penyelenggara perkawinan tersebut;
  4. Bukti-bukti pendukung lainnya; 

C.  Alat Bukti Saksi

  1. Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
  2. Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari Pemohon.
  3. Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
  4. Saksi dapat memberikan keterangan terkait perkawinan pemohon.
  5. Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek), serta bersepatu;
Download Contoh Surat Permohonan Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Click to listen highlighted text!