LARISA – Pendaftaran Pernikahan Terlambat
PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN TERLAMBAT
A. Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon
- Pemohon membuktikan bertempat tinggal di Kabupaten Pohuwato;
- Pemohon membuktikan telah melangsungkan perkawinan menurut agama/kepercayaannya;
B. Alat Bukti Surat
- Semua alat bukti difotokopi, kemudian wajib dilakukan nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia.
- Semua alat bukti surat dibawa pada saat persidangan.
- Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan
- Dokumen atau surat yang wajib, sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon Suami dan Istri;
- Kartu Keluarga Pemohon;
- Surat Pernikahan dari Gereja/Instansi/Badan penyelenggara perkawinan tersebut;
- Bukti-bukti pendukung lainnya;
C. Alat Bukti Saksi
- Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
- Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari Pemohon.
- Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
- Saksi dapat memberikan keterangan terkait perkawinan pemohon.
- Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek), serta bersepatu;