Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

LARISA – Pengampuan

PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN PENGAMPUAN

A.  Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon

  1. Pemohon membuktikan tempat tinggal Termohon di Kabupaten Pohuwato;
  2. Pemohon membuktikan Termohon menderita suatu keadaan yang membuatnya harus diampu;
  3. Pemohon membuktikan memiliki hubungan hukum dengan Termohon;
  4. Pemohon membuktikan Termohon telah dewasa di atas 18 tahun;
  5. Pemohon membuktikan kepemilikan Termohon atas harta benda;

B.  Alat Bukti Surat

  • Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi, kemudian wajib di nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia
  • Semua alat bukti surat dibawa pada saat proses persidangan. 
  • Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
  • Dokumen atau surat yang wajib, sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  2. Kartu Tanda Penduduk Termohon;
  3. Akta Kelahiran Pemohon dan Termohon
  4. Kartu Keluarga Pemohon;
  5. Surat Keterangan Keadaan Termohon;
  6. Bukti-bukti pendukung lainnya; (misal surat keterangan dokter, silsilah keluarga dari desa)

C.  Alat Bukti Saksi

  1. Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
  2. Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari pemohon;
  3. Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli;
  4. Saksi dapat memberikan keterangan terkait alasan Termohon perlu diampu;
  5. Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek), serta bersepatu.
Download Contoh Surat Permohonan Pengampuan
Click to listen highlighted text!