LARISA – Pengampuan
PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN PENGAMPUAN
A. Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon
- Pemohon membuktikan tempat tinggal Termohon di Kabupaten Pohuwato;
- Pemohon membuktikan Termohon menderita suatu keadaan yang membuatnya harus diampu;
- Pemohon membuktikan memiliki hubungan hukum dengan Termohon;
- Pemohon membuktikan Termohon telah dewasa di atas 18 tahun;
- Pemohon membuktikan kepemilikan Termohon atas harta benda;
B. Alat Bukti Surat
- Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi, kemudian wajib di nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia
- Semua alat bukti surat dibawa pada saat proses persidangan.
- Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
- Dokumen atau surat yang wajib, sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Kartu Tanda Penduduk Termohon;
- Akta Kelahiran Pemohon dan Termohon
- Kartu Keluarga Pemohon;
- Surat Keterangan Keadaan Termohon;
- Bukti-bukti pendukung lainnya; (misal surat keterangan dokter, silsilah keluarga dari desa)
C. Alat Bukti Saksi
- Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
- Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari pemohon;
- Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli;
- Saksi dapat memberikan keterangan terkait alasan Termohon perlu diampu;
- Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek), serta bersepatu.