Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

LARISA – Pengangkatan Anak

PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

A.  Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon

  1. Pemohon membuktikan agama anak sama dengan agama Pemohon;
  2. Pemohon membuktikan tempat tinggal Pemohon di Kabupaten Pohuwato;
  3. Pemohon membuktikan memiliki hubungan hukum dengan Termohon;
  4. Pemohon membuktikan anak belum dewasa;
  5. Pemohon membuktikan mengapa Pemohon perlu diangkat sebagai orang tua angkat bagi anak;

B.  Alat Bukti Surat

  • Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi, kemudian wajib dilakukan  nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia.
  •  Semua alat bukti surat dibawa pada saat proses persidangan. 
  • Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding dipersidangan
  • Dokumen atau surat yang wajib, sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon (suami istri bagi yang sudah menikah);
  2. Kartu Keluarga Pemohon;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pemohon yang berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ber-NIP atau dari rumah sakit pemerintah
  5. Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
  6. Akta Kelahiran Anak;
  7. Surat pernyataan dari pemohon (calon orang tua angkat) bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak
  8. Surat Penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat yang diketahui kepala desa tempat tinggal anak atau yang dibuat dihadapan notaris
  9. Rekomendasi Lembaga Sosial;
  10. Izin dari menteri sosial ( kepala dinas sosial provinsi) bagi pengangkatan anak oleh calon orang tua angkat tunggal ( tidak menikah/janda/duda)
  11. Bukti-bukti pendukung lainnya; (misal, slip gaji)

C.  Alat Bukti Saksi

  1. Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
  2. Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari Pemohon;
  3. Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
  4. Saksi dapat memberikan keterangan terkait alasan anak perlu diangkat.
  5. Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek) serta menggunakan sepatu;
Download Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak
Click to listen highlighted text!