LARISA – Perubahan Nama
PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA
A. Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon
- Pemohon membuktikan tempat tinggal Pemohon di Kabupaten Pohuwato;
- Pemohon membuktikan alasan mengapa nama dirubah;
- Pemohon membuktikan perubahan nama tidak menyalahi hukum, norma agama, norma sosial, dan lain semacamnya;
B. Alat Bukti Surat
- Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi, kemudian wajib dilakukan nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia.
- Semua alat bukti surat dibawa pada saat persidangan.
- Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
- Dokumen atau surat yang wajib, sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Kartu Keluarga Pemohon;
- Akta Kelahiran yang akan ganti nama;
- Akta Nikah/Buku Nikah
- Ijazah/Pasport
- Dokumen yang hendak dirubah namanya;
- Dokumen pembanding yang tercatat nama sesuai yang diinginkannya jika ada;
- Bukti-bukti pendukung lainnya;
C. Alat Bukti Saksi
- Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
- Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari Pemohon;
- Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
- Saksi dapat memberikan keterangan terkait alasan nama Pemohon perlu dirubah.
- Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek), serta bersepatu;