Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

LARISA – Perubahan Nama

PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA

A.  Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon

  1. Pemohon membuktikan tempat tinggal Pemohon di Kabupaten Pohuwato;
  2. Pemohon membuktikan alasan mengapa nama dirubah;
  3. Pemohon membuktikan perubahan nama tidak menyalahi hukum, norma agama, norma sosial, dan lain semacamnya;

B.  Alat Bukti Surat

  • Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi, kemudian wajib dilakukan nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia. 
  • Semua alat bukti surat dibawa pada saat persidangan. 
  • Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
  • Dokumen atau surat yang wajib, sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  2. Kartu Keluarga Pemohon;
  3. Akta Kelahiran yang akan ganti nama;
  4. Akta Nikah/Buku Nikah
  5. Ijazah/Pasport
  6. Dokumen yang hendak dirubah namanya;
  7. Dokumen pembanding yang tercatat nama sesuai yang diinginkannya jika ada;
  8. Bukti-bukti pendukung lainnya;

C.  Alat Bukti Saksi

  1. Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
  2. Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari Pemohon;
  3. Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
  4. Saksi dapat memberikan keterangan terkait alasan nama Pemohon perlu dirubah.
  5. Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek), serta bersepatu;
Download Contoh Surat Permohonan Perubahan Nama
Click to listen highlighted text!