Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

LARISA – Perwalian

PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN PERWALIAN

A.  Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon

  1. Pemohon membuktikan tempat tinggal Pemohon di Kabupaten Pohuwato;
  2. Pemohon membuktikan anak tidak lagi memiliki orang tua;
  3. Pemohon membuktikan anak belum dewasa;
  4. Pemohon membuktikan hubungan hukum dengan anak;
  5. Pemohon membuktikan alasan Pemohon yang paling berhak sebagai wali dari anak;
  6. Pemohon membuktikan kepemilikan harta benda anak;
  7. Pemohon membuktikan tujuan diaturnya harta benda milik anak untuk kepentingan bagi anak;

B. Alat Bukti Surat

  • Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi, kemudian wajib dilakukan nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia
  • Semua alat bukti surat dibawa pada saat persidangan. 
  • Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
  • Dokumen atau surat yang wajib, sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  2. Kartu Keluarga Pemohon;
  3. Akta Kelahiran anak yang belum dewasa;
  4. Akta Nikah/Buku Nikah Pemohon
  5. Akta Kematian/Surat keterangan kematian orang tua anak dan/atau lainnya;
  6. Surat pernyataan ahli waris dari desa dan kecamatan
  7. Bukti kepemilikan harta benda anak (misal, sertifikat tanah/jual beli);
  8. Bukti-bukti pendukung lainnya;

C.  Alat Bukti Saksi

  1. Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
  2. Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari Pemohon;
  3. Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli;
  4. Saksi dapat memberikan keterangan terkait alasan Pemohon yang paling berhak sebagai wali bagi anak dan kebutuhan anak sehingga harta anak perlu dikelola Pemohon sebagai wali.
  5. Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek), serta bersepatu;
Download Contoh Surat Permohonan Perwalian
Click to listen highlighted text!