LARISA – Perwalian
PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN PERWALIAN
A. Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon
- Pemohon membuktikan tempat tinggal Pemohon di Kabupaten Pohuwato;
- Pemohon membuktikan anak tidak lagi memiliki orang tua;
- Pemohon membuktikan anak belum dewasa;
- Pemohon membuktikan hubungan hukum dengan anak;
- Pemohon membuktikan alasan Pemohon yang paling berhak sebagai wali dari anak;
- Pemohon membuktikan kepemilikan harta benda anak;
- Pemohon membuktikan tujuan diaturnya harta benda milik anak untuk kepentingan bagi anak;
B. Alat Bukti Surat
- Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi, kemudian wajib dilakukan nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia
- Semua alat bukti surat dibawa pada saat persidangan.
- Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
- Dokumen atau surat yang wajib, sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Kartu Keluarga Pemohon;
- Akta Kelahiran anak yang belum dewasa;
- Akta Nikah/Buku Nikah Pemohon
- Akta Kematian/Surat keterangan kematian orang tua anak dan/atau lainnya;
- Surat pernyataan ahli waris dari desa dan kecamatan
- Bukti kepemilikan harta benda anak (misal, sertifikat tanah/jual beli);
- Bukti-bukti pendukung lainnya;
C. Alat Bukti Saksi
- Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
- Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari Pemohon;
- Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli;
- Saksi dapat memberikan keterangan terkait alasan Pemohon yang paling berhak sebagai wali bagi anak dan kebutuhan anak sehingga harta anak perlu dikelola Pemohon sebagai wali.
- Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek), serta bersepatu;