Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas
KEGIATAN PN MARISA

Dua Terdakwa, Satu Peristiwa, Putusan Berbeda: PN Marisa Tegaskan Batas Delik Aduan dan Syarat Pidana Kerja Sosial

Pohuwato – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa Nomor Perkara 49/Pid.B/2026/PN Mar dan 50/Pid.B/2026/PN Mar yang diketuai oleh Irhas Hery Rizkatillah beserta anggotanya Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2026 telah memutus dua perkara pidana perzinaan yang saling berkaitan melalui mekanisme pemisahan berkas (splitsing). Kedua terdakwa, seorang perempuan (44) dan seorang laki-laki (40), sama-sama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal yang menjadi sorotan terhadap dua putusan perkara splitsing tersebut adalah jenis pemidanaan yang dijatuhkan berbeda, yakni terdakwa perempuan menerima pidana penjara 2 bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam, sedangkan terdakwa laki-laki menjalani pidana penjara 2 bulan.

Di balik perbedaan tersebut, majelis hakim menegaskan dua prinsip penting dalam penanganan perkara perzinaan, yakni batas pembuktian dalam delik aduan yang hanya berfokus pada kerugian pengadu, serta syarat mutlak persetujuan terdakwa sebagai dasar penjatuhan pidana kerja sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!