Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

LARISA – Dispensasi Nikah

PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

A. Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon
  1. Pemohon membuktikan bahwa anaknya bukan beragama Islam;
  2. Pemohon membuktikan bahwa tempat tinggal Pemohon berada di Kabupaten
    Pohuwato;
  3. Pemohon pada saat persidangan wajib hadir bersama dengan anak yang diajukan
    permohonan dispensasi kawin, calon pasangan anak, dan calon mertua anak;
  4. Pemohon membuktikan bahwa anak siap untuk menikah dan bukan karena paksaancdari pihak manapun;
B. Alat Bukti Surat
  • Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi, kemudian wajib dilakukan nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia.
  • Semua alat bukti surat dibawa pada saat proses persidangan.
  • Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
  • Dokumen atau surat yang wajib dibawa terdiri dari:
    1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
    2. Kartu Tanda Penduduk Anak jika telah berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun namun belum berusia 19 (sembilan belas) tahun;
    3. Akta Kelahiran Anak;
    4. Kartu Keluarga Pemohon dan Anak;
    5. Buku Nikah atau Akta Nikah Pemohon;
    6. Kartu Tanda Penduduk Calon Pasangan Anak dan identitas pendukung lainnya;
    7. Kartu Tanda Penduduk Calon Mertua Anak dan identitas pendukung lainnya;
    8. Ijazah Pendidikan Terakhir Anak dan/atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah Anak;
    9. Bukti Pendukung Lain (menyesuaikan dengan alasan diajukannya permohonan dispensasi kawin);
C. Alat Bukti Saksi
  1. Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
  2. Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari Pemohon;
  3. Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
  4. Saksi dapat memberikan keterangan atas permohonan dispensasi kawin yang diajukan
    Pemohon berkaitan dengan Anak dan Calon Pasangannya.
  5. Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek) serta menggunakan sepatu;

Download Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah

Click to listen highlighted text!