LARISA – Dispensasi Nikah
PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
A. Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon
- Pemohon membuktikan bahwa anaknya bukan beragama Islam;
- Pemohon membuktikan bahwa tempat tinggal Pemohon berada di Kabupaten
Pohuwato; - Pemohon pada saat persidangan wajib hadir bersama dengan anak yang diajukan
permohonan dispensasi kawin, calon pasangan anak, dan calon mertua anak; - Pemohon membuktikan bahwa anak siap untuk menikah dan bukan karena paksaancdari pihak manapun;
B. Alat Bukti Surat
- Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi, kemudian wajib dilakukan nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia.
- Semua alat bukti surat dibawa pada saat proses persidangan.
- Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
- Dokumen atau surat yang wajib dibawa terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2. Kartu Tanda Penduduk Anak jika telah berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun namun belum berusia 19 (sembilan belas) tahun;
3. Akta Kelahiran Anak;
4. Kartu Keluarga Pemohon dan Anak;
5. Buku Nikah atau Akta Nikah Pemohon;
6. Kartu Tanda Penduduk Calon Pasangan Anak dan identitas pendukung lainnya;
7. Kartu Tanda Penduduk Calon Mertua Anak dan identitas pendukung lainnya;
8. Ijazah Pendidikan Terakhir Anak dan/atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah Anak;
9. Bukti Pendukung Lain (menyesuaikan dengan alasan diajukannya permohonan dispensasi kawin);
C. Alat Bukti Saksi
- Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
- Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari Pemohon;
- Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
- Saksi dapat memberikan keterangan atas permohonan dispensasi kawin yang diajukan
Pemohon berkaitan dengan Anak dan Calon Pasangannya. - Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek) serta menggunakan sepatu;