Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas

LARISA – Permohonan Lain-Lain

PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN LAINNYA

A.  Hal-hal yang Harus Dibuktikan Pemohon

  1. Pemohon membuktikan tempat tinggalnya berada di Kabupaten Pohuwato;
  2. Pemohon membuktikan hal-hal yang dimohonkan agar patut dikabulkan;

B.  Alat Bukti Surat

  • Semua alat bukti surat wajib untuk difotokopi, kemudian wajib dilakukan  nazegelen (legalisir) pada kantor Pos Indonesia.
  • Semua alat bukti surat dibawa pada saat persidangan. 
  • Berkas yang asli dibawa sebagai dokumen pembanding di persidangan.
  • Dokumen atau surat yang wajib, sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  2. Kartu Keluarga Pemohon;
  3. Bukti-bukti pendukung lainnya;

C.  Alat Bukti Saksi

  1. Minimal 2 (dua) orang Saksi yang telah dewasa;
  2. Saksi yang diajukan bukan keluarga dekat dari Pemohon;
  3. Saksi yang dihadirkan membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
  4. Saksi dapat memberikan keterangan yang mendukung agar dikabulkannya permohonan.
  5. Memakai pakaian sopan dan pantas (tidak memakai kaos dan celana pendek), serta bersepatu;
Download Contoh Surat Permohonan Lainnya
Click to listen highlighted text!