Telah dilakukan Panggilan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Marisa, berdasarkan perintah Hakim Pengadilan Negeri Marisa yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 18/Pdt.G/2024/PN Mar, telah memanggil :
Ni Made Dian Purwanti, A.Md
sebagai Pihak Tergugat
Supaya datang ke Persidangan Pengadilan Negeri Marisa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 Jam 09.00 WITA dengan perkara perdata gugatan Nomor : 18/Pdt.G/2024/PN Mar.