PN Marisa Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif di Kasus Narkotika
Marisa, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Marisa sukses menerapkan mekanisme keadilan restoratif (MKR) pada persidangan Rabu (29/4) dalam perkara narkotika terdaftar Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mar dan 34/Pid.Sus/2026/PN Mar. Penuntut umum mendakwa alternatif, khususnya Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim menilai ancaman pidana maksimal pasal tersebut memungkinkan MKR. Setelah verifikasi: terdakwa tak pernah dipidana, asesmen terpadu positif, barang bukti minim (<1 gram shabu atau <5 gram ganja untuk pemakaian harian), serta kesediaan terdakwa, hakim minta penuntut umum hadirkan tim asesmen.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Boalemo wakili tim asesmen. Terdakwa tanda tangan surat kesepakatan, mengaku penyalahgunaan untuk diri sendiri, tak terlibat peredaran, sanggup rehabilitasi medis/sosial secara sukarela, dan bebas riwayat pidana. Surat ditandatangani Hakim Ketua Ferdinal, S.H., M.H., Hakim Anggota Medhinta Sada Febe, S.H. & Monica Lowena Pitoy, S.H., plus penuntut umum dan advokat.
Meski regulasi pelaksanaan MKR masih kosong, PN Marisa jamin hak terdakwa lanjut sidang berbasis rehabilitasi, fokus pulihkan pecandu dari ketergantungan. Sidang ditunda agar penuntut umum ajukan bukti tambahan.
