MAJELIS HAKIM PN MARISA PULIHKAN PENGGUNA NARKOTIKA DENGAN KEADILAN RESTORATIF
Bukan Penjara, tapi Rehabilitasi: PN Marisa Pulihkan Pengguna Narkotika dengan Keadilan Restoratif
MARISA – Pengadilan Negeri (PN) Marisa berhasil menyelesaikan perkara penyalahgunaan narkotika Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Mar melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penyelesaian perkara ini menjadi tonggak baru dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum PN Marisa dengan mengedepankan pendekatan pemulihan bagi pelaku yang terbukti sebagai pengguna.

Meski perkara telah memasuki tahap persidangan, majelis hakim mendorong penyelesaian secara restoratif setelah melalui proses asesmen terpadu dan melihat itikad baik terdakwa untuk pulih dari ketergantungan narkotika. Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyelesaian melalui keadilan restoratif bukan berarti menghapus kesalahan terdakwa, melainkan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memulihkan diri dari jerat kecanduan narkotika dan kembali ke tengah masyarakat dalam keadaan sehat dan produktif.
Tujuan keadilan restoratif dalam perkara ini adalah memulihkan kondisi terdakwa sebagai korban penyalahgunaan narkotika, mendorong tanggung jawab terdakwa untuk menjalani rehabilitasi, serta menghindari perampasan kemerdekaan yang justru dapat memperburuk kondisi terdakwa tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana secara keseluruhan.
