Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato
Marisa, 06 Juli 2021, Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Tepat dihari kedua menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Marisa yaitu Bapak GABRIEL SIALLAGAN, S.H., M.H. Telah Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato. Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk menjalin Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, yakni perlu ditentukan suatu pedoman pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk tercapainya ketertiban dan keseragaman dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas. Selain itu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, maka pengadilan diwajibkan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Dengan penandatanganan kerja sama ini diharapkan Pengadilan Negeri Marisa dapat memudahkan pelayanan bagi para penyandang disabilitas khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri
Marisa