Pengadilan Negeri Marisa melaksanakan Sidang Keliling dalam Perkara Perdata Permohonan
Marisa, 22 Oktober 2021. Bertempat di Kantor Desa Marisa Selatan, Pengadilan Negeri Marisa melaksanakan Sidang Keliling dalam Perkara Perdata Permohonan Nomor 18/Pdt.P/2021/PN Mar, dengan Pemohon Fatma Ibrahim. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal yakni Bapak Purwo Widodo, S.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Bapak Taufik Tulen, S.H., M.H., keduanya masing-masing sebagai Hakim dan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Marisa.Sidang keliling ini merupakan pengenalan Inovasi Pengadilan Negeri Marisa yaitu “SIALAGAN” (Sistem Layanan Keliling Bagi Pengguna Pengadilan) dan juga merupakan salah satu wujud meningkatkan pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Pengadilan Negeri Marisa.