Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas
KEGIATAN PN MARISA

PN Marisa Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif di Kasus Narkotika

Marisa, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Marisa sukses menerapkan mekanisme keadilan restoratif (MKR) pada persidangan Rabu (29/4) dalam perkara narkotika terdaftar Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mar dan 34/Pid.Sus/2026/PN Mar. Penuntut umum mendakwa alternatif, khususnya Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim menilai ancaman pidana maksimal pasal tersebut memungkinkan MKR. Setelah verifikasi: terdakwa tak pernah dipidana, asesmen terpadu positif, barang bukti minim (<1 gram shabu atau <5 gram ganja untuk pemakaian harian), serta kesediaan terdakwa, hakim minta penuntut umum hadirkan tim asesmen.



Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Boalemo wakili tim asesmen. Terdakwa tanda tangan surat kesepakatan, mengaku penyalahgunaan untuk diri sendiri, tak terlibat peredaran, sanggup rehabilitasi medis/sosial secara sukarela, dan bebas riwayat pidana. Surat ditandatangani Hakim Ketua Ferdinal, S.H., M.H., Hakim Anggota Medhinta Sada Febe, S.H. & Monica Lowena Pitoy, S.H., plus penuntut umum dan advokat.

Meski regulasi pelaksanaan MKR masih kosong, PN Marisa jamin hak terdakwa lanjut sidang berbasis rehabilitasi, fokus pulihkan pecandu dari ketergantungan. Sidang ditunda agar penuntut umum ajukan bukti tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!