AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Satker. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kinerja Satker
- Meningkatnya akuntabilitas Satker
Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:
1. Keterlibatan Pimpinan
Sub Indikator | Jawaban | |
1.a. Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan? | A, Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan. | |
1.b. Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja? | ||
1.c. Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala? | A, Pencapaian Kinerja dipantau oleh Pimpinan pada Pengadilan Negeri Marisa secara berkala. |
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
Sub Indikator | Jawaban | |
2.a. Apakah dokumen perencanaan sudah ada? | YA. Pengadilan Negeri Marisa telah memiliki seluruh dokumen perencanaan. | |
2.b. Apakah dokumen perencanaan telah berorientasi hasil? | YA. Dokumen Perencanaan pada Pengadilan Negeri Marisa telah berorientasi hasil. | |
2.c. Apakah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU)? | ||
2.d. Apakah indikator kinerja telah SMART? | A. Indikator Kinerja telah MART (Specifik, Measureable, Achievable, Relevant and Time). | |
2.e. Apakah laporan kinerja telah disusun tepat waktu? | YA, Laporan Kinerja telah dibuat dan disampaikan tepat waktu. | |
2.f. Apakah pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja? | ||
2.g. Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja? | ||
2.h. Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten |