AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara.
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara.
- Mempertahankan predikat WTP dari BPK atas opini laporan keuangan.
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Indikator yang wajib dilakukan untuk mengukur pencapaian Penguatan Pengawasan adalah:
1. Pengendalian Gratifikasi
Sub Indikator | Jawaban | |
1.a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | ||
1.b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A. Pengendalian Gratifikasi pada Pengadilan Negeri Marisa telah diinovasikan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan Karakteristik Unit Kerja dan daerah. |
2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Sub Indikator | Jawaban | |
2.a. Telah dibangun lingkungan pengendalian | ||
2.b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | B. Identifikasi, Analisa dan Level Resiko telah selesai dilaksanakan dan ditetapkan. | |
2.c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | ||
2.d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan dengan cara Sosialisasi kepada seluruh Aparatur Peradilan Pengadilan Negeri Marisa. |
3. Pengaduan Masyarakat
Sub Indikator | Jawaban | |
3.a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | ||
3.b. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | ||
3.c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A. Monitoring dan Evaluasi atas Penanganan Pengaduan Masyarakat telah dilaksanakan | |
3.d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A. Hasil evaluasi atas Pengaduan Masyarakat telah ditindak lanjuti. |
4. Whistleblowing System (WBS)
Sub Indikator | Jawaban | |
4.a. Apakah Whistle Blowing System sudah di internalisasi? | Ya, WBS telah diterapkan dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Marisa. | |
4.b. Whistle Blowing Systemtelah diterapkan | B. WBS telah diterapkan dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Marisa. | |
4.c. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A. Monitoring dan Evaluasi terhadap penerapan WBS telah dilaksanakan. | |
4.d. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A. Tindak Lanjut atas Evaluasi Penerapan WBS. |
5. Penanganan Benturan Kepentingan
Sub Indikator | Jawaban | |
5.a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A, Identifikasi atas Benturan Kepentingan sudah dilaksanakan. | |
5.b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan /internalisasi | A. Sosialisasi atas Penanganan Benturan Kepentingan sudah dilaksanakan. | |
5.c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | ||
5.d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A. Monitoring dan Evaluasi atas Penanganan Benturan Kepetingan sudah dilaksanakan. | |
5.e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A. Tindak Lanjut atas Evaluasi Penanganan Benturan Kepentingan sudah dilaksanakan. |
6. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai
Sub Indikator | Jawaban | |
6.a. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | ||
6.b. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | B. Jumlah yang sudah melaporkan (Lengkap) |