PEDOMAN INFORMASI DI PENGADILAN NEGERI MARISA SESUAI DENGAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
I. HAK PEMOHON DAN KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI
A. Hak Pemohon Informasi :
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap Orang berhak :
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
B. Kewajiban
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN
A. Hak Pengadilan
Pengadilan memiliki Hak sebagai berikut :
1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi pengadilan.
B. Kewajiban Pengadilan
1. Pengadilan berkewajiban :
a. mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini;
b. menetapkan dan memutakhirkan DIP;
c. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
d. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
e. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. perlindungan Data Pribadi yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. pengaburan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
c. pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
III. KATEGORI INFORMASI
A. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
B. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data;
C. Informasi Publik berupa Informasi Elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.
D. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
3. Informasi yang berkaitan dengan hak dari atau Data Pribadi;
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dari atau
6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau pedoman ini.
E. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan :
1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
a. Profil Pengadilan
b. Prosedur beracara untuk setiap jerus perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
d. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
a. Hak para pihak yang berhubungan dengar : peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
c. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan ke beratan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
e. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi
f. Biaya perolehan salinan informasi:
– Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya, secara cuma-cuma; dan
– Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikeriakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :
a. Ringkasan Informasi tentang program dan / atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan
b. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
c. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaucit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
d. Ringkasan daftar asset dan inventaris.
e. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
F. Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas :
a. Jumlah permohonan Informasi yang diterima;
b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Inforrnasi yang ditolak; dan
d. Alasan penolakan permohonan Informasi.
G. Informasi Lain
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.
IV. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik. Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain menggunakan beberapa media elektronik /digital termasuk menggunakan sarana media social resmi yaitu diantaranya :
Alamat Kantor :
- Jalan P. Diponegoro Kompleks Blok Plan Perkantoran Marisa Kec. Marisa Kab. Pohuwato
- Provinsi Gorontalo
- Tlp/fax : 0443- 2214922
- e-mail : pnmarisa.official@gmail.com
Instagram : pn.marisa
Youtube : Pengadilan Negeri Marisa
V. STRUKTUR ORGANISASI
1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.
VI. PROSEDUR PELAYANAN
A. Prosedur Permintaan Informasi
1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa:
I. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
II. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
III. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
I. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
II. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
B. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
C. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
D. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
E. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.
F. Prosedur Permintaan Informasi Publik
1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon
3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
I. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
II. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
4. Formulir permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
I. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
II. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;\
III. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
IV. alamat;
V. nomor telepon/ponsel;
VI. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
VII. rincian Informasi yang diminta;
VIII. tujuan penggunaan Informasi;
IX. cara memperoleh Informasi; dan
X. cara mengirimkan Informasi.
5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan
6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi
14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat :
I. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
II. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
III. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
IV. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
V. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
VI. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
VII. penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
VIII. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
IX. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
I. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
II. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
III. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/atau
IV. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.
G. Biaya Penggandaan Informasi
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP
VII. PROSEDUR KEBERATAN
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
I. adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
II. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
III. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
IV. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
V. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
VI. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
VII. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon
7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara :
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi;
b. Atau Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN