Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website pengadilan negeri marisa kelas 2, website ini dilengkapi akses difabel, silahkan anda blok tulisan dan klik icon untuk mendengarkan, atau klik icon difabel disebelah kananatas
KEGIATAN PN MARISA

Pengadilan Negeri Marisa telah dilakukan briefing PTSP

Kamis, tanggal 5 Maret 2026, di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Marisa telah dilakukan briefing PTSP yang melibatkan Hakim Pengawas PTSP, Panitera dan Sekretaris selaku Pejabat Pengelola PTSP, Para Panitera Muda dan Para Kepala Sub Bagian selaku Penanggung Jawab PTSP, serta seluruh Petugas PTSP.

Briefing disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Marisa yang kembali menyampaikan agar tidak terjadi layanan yang bersifat transaksional di PTSP Pengadilan Negeri Marisa, maupun segala tindakan yang akan merugikan citra dan nama baik Pengadilan.

Hal ini sebagai tindak lanjut pembinaan Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera seluruh Indonesia oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang kembali menekankan layanan yang bersih dan tidak bersifat transaksional. Mahkamah Agung RI menekankan Zero Tolerance terhadap tindakan yang merugikan nama baik institusi tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Marisa menyampaikan dalam momen bulan suci Ramadan ini dapat menjadi cambuk agar setiap pekerjaan yang dilakukan, utamanya dalam memberikan pelayanan, diniatkan sebagai ibadah, sehingga Tuhan Yang Maha Kuasa melimpahkan keberkahan atas perbuatan baik tersebut. Terakhir, Ketua Pengadilan Negeri Marisa meminta agar semua menjaga Pengadilan Negeri Marisa sebagai rumah kedua, tempat mengabdi dengan sebaik-baiknya, sungguh alangkah ruginya apabila melakukan tindakan yang buruk secara moral, tentu hanya akan didapatkan nilai duniawi yang tidak seberapa, namun balasan dosa yang terus menghantui, tidak mendapatkan keberkahan, mencoreng nama baik keluarga, maupun institusi, dan dapat merugikan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!